586.100 Zenith Dimusnahkan di Polres Batola

586.100 Zenith Dimusnahkan di Polres Batola


PEMUSNAHAN barang bukti (barbuk) obat-obatan terlarang jenis Carnophen atau zenith sebanyak 586.100 butir digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di halaman Mapolres Batola, Marabahan, Kamis (3/8/2017). Barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Anjir Pasar pada Sabtu, 17 Juni 2017 lalu.

Gelar pemusnahan barbuk narkoba ini langsung disaksikan Kapolres Batola AKBP  Syahril Saharda SIK M,Si beserta pejabat utama di Polres Batola. Juga turut hadir dalam pemusnahan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batola, Pengadilan Marabahan, dan para pejabat utama polres batola.

Kapolres melalui Kasatres narkoba Polres Batola, AKP M Hutapea SH mengatakan, pemusnahan barbuk narkoba ini sebagai bukti komitmen Polres Batola dalam melakukan pemberantasan dan penindakan pelaku peredaran narkoba.

"Kami sangat prihatin melihat akhir-akhir ini maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis carnophen di wilayah Kalsel, khususnya di wilayah hukum Polres Batola," jelas Hutapea.

Oleh karena, lanjutnya, Polres Batola mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran obat carnophen, dan menginformasikan kepada pihak kepolisian kalau menemukan adanya pelaku pergedar narkoba.

Sementara itu saat ditanya, Ediyanto alias Idit (37) warga Anjir Pasar mengaku jika barbuk yang dimusnahkan jajaran Satres Narkoba berasal dari Semarang, Jawa Tengah. "Obat ini akan diedarkan di wilayah Batola dan wilayah Kapuas (Kalteng)," imbuhnya.

Dalam bisnis obat terlarang ini, pelaku juga mengaku sudah melakukannnya selama empat bulan terakhir.[smr/mia]


Lebih baru Lebih lama