PERANG terhadap peredaran narkoba gencar dilakukan Polres Barito Kuala. Alhasil, begitu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku dan transaksi narkoba atau obat-obatan terlarang, petugas pun bergerak.
Seperti halnya yang dilakukan anggota Polsek Anjir Muara. Saat melakukan giat ops penyakit masyarakat (pekat), Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari, anggota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjual/pengedar obat-obatan jenis carnophen alias zineth.
Tak kehilangan buruannya, tim pekat yang langsung dipimpin Kapolsek Anjir Muara, Iptu Ardo Widiawan SIK langsung melakukan pengecekan, sebagaimana yang diinformasikan masyarakat. Benar saja, dari tangan pelaku penjual Adi (35 tahun) didapati zineth, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Desa beringin Jaya Pal 21,5 RT 4 Kecamatan Anjir Muara ini ditemukan 110 butir zenith, serta uang sebesar Rp309.000 dan sebotol minuman merk Mizone.
"Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke kantor Polsek Anjir Muara untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Aptu Ardo.
Kepada tersangka akan jerat pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.[mia]