Kedapatan Miliki Sabu, Pasutri Disel

Kedapatan Miliki Sabu, Pasutri Disel


SATUAN Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Satreskrim Polsek Kumai, Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini tersangka BS dak UK diringkus, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,23 gram.

Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua orang tersebut seringkali kedapatan melakukan transaksi atau menjual barang haram di sekitar wilayah Kelurahan Kumai Hilir.

Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap keduanya, dan telah dipastikan keberadaannya, pada Kamis (3/8/2017) tim gabungan mendatangi BS dan UK yang saat itu berada dalam rumahnya di Jalan HM Taher RT 07/03 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan dan barang terhadap keduanya, telah ditemukan 12 bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 5,23 gram.

Ipda Marzuki yang memimipin kegiatan tersebut mengatakan, saat penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara kurungan.[rilis/dona]


Lebih baru Lebih lama