Lebih 3.000 Kayu Bulat Ilegal Diamankan Polisi

Lebih 3.000 Kayu Bulat Ilegal Diamankan Polisi


TIM gabungan Polres Kapuas berhasil mengamankan YU yang kedapatan membawa kayu illegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Desa Pulau Keladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng, Jumat (4/8/2017). Kasus ini terungkap berkat informasi warga.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, SH SIK MH melalui Kabagops Kompol Januar Kencana SIK mengatakan, tersangka YU sedang mambawa kayu bulat ribuan potong di aliran sungai Kapuas. YU merupakan warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

"Yang mana pada saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu bulat sebanyak lebih kurang 3.000 batang dengan menggunakan tiga buah kelotok bermesin dongfeng tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ucap Kompol Januar.

Tersangka YU yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas akan dikenakan pasal 83 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 milyar.[rilis/tim]


Lebih baru Lebih lama