Tergiur Duit Rp500 Ribu, SRY dan FA Bakar SDN

Tergiur Duit Rp500 Ribu, SRY dan FA Bakar SDN


DUA pelaku pembakaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Palangka Raya akhirnya berhasil ditangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Kendati demikian, petugas tetap harus bekerja keras untuk meringkus dalang di balik kasus pembakaran sekolah itu.

Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Drs Anang Revandoko didampingi Direskrimum, Kombes Pol Drs IG Agung Prasetyoko SH MH saat press release di Mako Polda Kalteng, Selasa (1/8/2017) mengungkapkan, Polda Kalteng sudah menetapkan dua tersangka pelaku sementara pembakaran SDN.

"Ada dua tersangka yang telah berhasil diciduk oleh Polda Kalteng, "SRY" (40) asal Tumbang Malahoi Tinggal di Jalan Mendawai Gang Setia Kota Palangka Raya, profesi sebagai wartawan, dan FA alias OG (42) asal Banjarmasin, alamat Jalan Trans Kalimatan profesi jaga parkir, juga tinggal di Kota Palangka Raya," terang Anang Revandoko.

SRY ini, lanjutnya, berperan sebagai pelaku pembakaran SDN 4 Langkai dan membantu pembakaran SDN 5 Langkai, dan FA  juga melakukan pembakaran SDN 1 Langkai dan SDN 5 Langkai. Terkait modus pelaku melakukan pembakaran atas perintah HG (masih DPO) dengan menggunakan handuk, kardus dan tabak tempat telur yang dibahasi dengan minyak tanah, lalu dibakar kemudian dimasukan dalam ruangan.

"OG inilah yang sekarang kita cari, kita sekarang lagi membuat sketsa agar nanti pihak Polda bisa cepat menemukan otak atau dalang kebakaran SDN yang ada di Palangka Raya ini," jelasnya.

Motif pelaku melakukan pembakaran, disebutkan akibat faktor ekonomi, dan pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap serta mudah terpengaruh. Kedua pelaku sendiri telah dibayar oleh OG sebesar Rp500.000 usai menjalankan aksinya.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti 3 kantong abu arang, handuk warna putih, handuk warna hijau, dan botol air mineral isi minyak tanah. Barang bukti yang masih dalam proses pihak Polda Kalteng, yakni 1 unit sepeda motor, 1 korek api, 1 baju kaos, 1 celana panjang, 2 HP merk Evercross dan merk Mito, serta 1 handuk warna putih.

Saksi pembakaran SDN tersebut Rofiq Hariri, Rangkap S,Pd M,Pd sebagai Kepala SDN 1 Langkai, Setiawati Dengo S,Pd juga Kepala SDN 5 Langkai,  dan Adis S.Pd sebagai Kepala SDN 4 Langkai.

Kapolda menjelaskan bahwa pelaku  akan diproses lebih lanjut. "Untuk proses penyelidikan dua tersangka ini dikenakan penerapan pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, satu tersangka lain yang diamankan pihak Polda, yakni "AK" asal Banjarmasin Kalimatan Selatan. Akan tetapi tersangka AK tersebut bukan pelaku pembakaran,  melainkan pelaku pencurian satu buah laptop, yang dalam aksinya pelaku melakukan pencurian di saat gedung SDN 1 Menteng terbakar.

AK akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pada waktu ada kebakaran, dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.[dona]


Lebih baru Lebih lama