Terus Dingatkan Waspada Karhutla

Terus Dingatkan Waspada Karhutla


IMBAUAN tentang laranga melakukan pembakaran hutan lahan terus dilakukan Bhabinkamtibmas di desa-desa. Tak terkecuali dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Badauh Polres Batola, Aiptu Sumarjio di Desa Sei Bamban, Sabtu (5/8/2017).

Untuk lebih dekat, Aiptu Sumarjio bahkan langsung memberikan penjelasan tentang Karhutla dengan melakukan kegiatan kunjungan ke rumah salah satu tokoh pemuda di Desa Sei Bamban, yakni Anang.

Selain menjalin silaturrahim, Aiptu Sumarjio juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, terutama tentang Karhutla, karena ini sudah memasuki musim panen dan musim kemarau.

"Apabila sehabis panen padi, lahan pertanian jangan dibakar karena sudah masuk tindak pidana yang tuntutannya bisa didenda dan kurungan penjara," terang Aiptu Sumarjio.

Sanski pidana ini sesuai UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan UU nomor 18 tahun 2004 tentang kehutanan.

Membakar lahan juga akan menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem tumbuhan, hewan dan  kesehatan terutama saluran pernapasan. Asap yang ditimbulkan dari pembakaran lahan dan hutan juga akan menggangu arus transportasi  .

"Dari kegiatan tersebut diharapkan warga mengerti dan paham, serta ikut berperan aktif bila di daerah sekitar melihat warga lain yang membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun segera menegur, mematikan kobaran api dan melaporkan ke petugas polri," jelas Aiptu Sumarjio.

Warga yang didatangi Aiptu Sumarjio tampak sangat senang. Apalagi terjalin komunikasi dan keakraban yang baik dan harmonis antara masyarakat dan Bhabinkamtibmas.[smr/mia]


Lebih baru Lebih lama