SAT Polair Polres Barito Kuala berhasil menangkap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis carnophen, yakni Istiqamah (33) Tinggiran Luar II RT 14 Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 09.15 Wita.
Menurut Kasat Polair Polres Batola, Iptu Akhmad Nurul Huda, penggrebekan kepada Istiqamah bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi obat berbahaya carnophen atau biasa disebut zenith di sekitar Sungai Kuin. Laporan inipun langsung ditindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan
Selanjutnya petugas melaksanakan pencarian ke sekitar Sungai Barito, dan ketika melihat kelotok mesin tempel dengan penumpang sesuai ciri-ciri dari informasi tersebut, petugas melaksanakan pengejaran dan berhasil penangkap satu pelaku wanita dewasa dan seorang laki-laki pengemudi kelotok.
Setelah diperiksa, beberapa bungkusan plastik ditemukan sebanyak tujuh box zenith, dengan total 680 butir. Dan setalah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Polair Polres Batola guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya Istiqamah tersebut, Akhmad Nurul Huda berharap memberi efek jera terhadap para pengedar lain di wilayah hukumnya sehingga pemuda penerus bangsa daerah ini bisa terbebas dari ketergantungan obat yang tentunya merusak kesehatan dan pikiran.
"Dampaknya sangat banyak, bahkan bisa saja akibat obat itu si pemakai nekad melakukan perbuatan kriminal seperti pencurian, pemalakan, penganiayaan, bahkan pembunuhan," katanya.
Akhmad Nurul Huda mengimbau masyarakat untuk terus menginformasikan bila melihat atau mengetahui adanya para pengedar obat zenith ataupun narkoba jenis lain di daerah itu sehingga dapat ditangkap.[smr/mia]