Ormas dan Warga Tuntut Golden Hope Ganti Rugi Lahan yang Dipakai

Ormas dan Warga Tuntut Golden Hope Ganti Rugi Lahan yang Dipakai


MetroKalimantan - Pertemuan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan pihak perusahaan Golden Hope kembali digelar di Kotabaru, Kamis (7/9/2017). Ormas Kerukunan Suku Dayak Meratus (KSDM) Kotabaru dan Tanah Bumbu diwakili dua orang, sedang empat orang lagi berasal dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru, Tanah Bumbu, Kandangan, dan Tapin.

Pertemuan yang disaksikan awak media ini, juga turut dihadiri warga pemilik hak atas lahan yang mereka diklaim telah dipergunakan pihak Golden Hope tanpa ada ganti rugi.

Juru bicara ormas dari DAD Tanbu, Enrico Perni mengatakan, pertemuan ini masih membahas tentang tuntutan ganti rugi atas tanah warga yang ditempati Golden Hope. Selama tuntutan ganti rugi belum dipenuhi, di area lahan milik warga tidak boleh dilakukan aktivitas pekerjaan dari perusahaan.

"Pertemuan ini masih tetap seperti pertemuan awal, yang isinya perusahaan harus membayar ganti rugi tanah masyarakat pemilik aslinya, atau lahan milik masyarakat yang mereka perjuangkan dan akan mereka pagar. Di situ juga tidak boleh ada kegiatan pekerjaan," jelas Enrico.

Menurut Enrico, pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini kepada Kusdaryanto selaku HRD PT Golden Hope Kotabaru beberapa waktu lalu. Karenanya, pertemuan untuk kesekian kali ini tak lain untuk mempertanyakan atau menindaklanjuti kembali sampai sejauh mana sikap perusahaan atas permasalahan ini.

"Kami datang ke sini sudah jelas permasalahan, seperti yang kami sampaikan kepada Pak Kusdaryanto. Jadi kami mau menindak lanjuti dalam hal permasalahan yang selama ini berkembang di masyarakat," tegasnya.

Sejauh ini, tampak masih belum ada kesingkronan antara pemilik lahan, selain juga masih banyaknya lahan yang tumpang tindih masalah hak kepemilikannya. "Saya sudah utarakan juga sama Pak Kusdaryanto bahwa yang menjual tanah ini keperusahaan Golden Hope bukan pemilik aslinya. Jadi sekarang pemilik aslinya menuntut haknya yang telah diduduki perusahaan Golden Hope," paparnya.


Menurut perhitungan, terdapat sebanyak 13,5 hektar lahan warga yang dijual oknum kepada desa berinisial CS kepada Golden Hope. Dengan dasar ini lah penuntut berani datang ke sini untuk mengklarifikasi ke perusahaan Golden Hope.

"Dan ini sebenarnya yang kami pertanyakan. Jadi kalau bisa kami datang ke sini perusahaan mau bekerjasama meluruskan permasalahan lahan masyarakat yang sampai sekarang belum pernah menerima pembayaran atau ganti rugi dari perusahaan Golden Hope. Bisa dibilang perusahaan Golden Hope salah bayar," bebernya.

Sekarang warga meminta kejelasan masalah tanah 13,5 hektar ini. "Sekarang bayar apa tidak, hari ini kami minta kejelasan. Kalau tidak bayar apa?, kalau bayar kapan membayarnya?, karena kami sudah ada itikad baik makanya kami tidak langsung demo," tandasnya.

Pada pertemuan ini penuntut memberi waktu 1 minggu untuk kejelasan pembayaran ganti rugi. "Kalau tidak ada kejelasan pembayaran dari batas waktu yang kami berikan, kami akan menurunkan massa untuk demo damai dengan jalan pemagaran lokasi seluas 13,5 hektar milik masyarakat itu," tutupnya.

Terkait kasus dan tuntutan warga ini, HRD Golden Hope, Kusdaryanto belum berani berkomentar banyak, dan tampak enggan memberikan tanggapan dengan dalih menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan di pusat.[zulkifli/ali]


Lebih baru Lebih lama