Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Petani 66 Tahun Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Petani 66 Tahun Diamankan Polisi


KUALA KAPUAS - Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) beserta bahayanya, terus dilakukan seluruh jajaran kepolisian di Tanah Air. Tak terkecuali di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Karenanya, begitu ada yang tertangkap sengaja membakar hutan maupun lahan, langsung diamankan petugas.

Ini seperti yang terjadi di lahan pertanian di Kelurahan Sungai Pasah, RT 3 Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Jumat (29/9/2017), sekitar pukul 16.30 WIB.

Akibat tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan pribadi, Hendro Soetadji harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria 66 tahun ini membakar lahan dengan menggunakan korek api merek Satu. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Kapuas Hilir untuk proses lebih lanjut.
 
"Telah terjadi tindak pidana ringan kebakaran hutan dan atau lahan. Tindak pidana yang dilakukan adalah pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 25 ayat (1) Perda Propinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003," terang Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah SH, Pgs. Kapolsek Kapuas Hilir.[kristanto]


Lebih baru Lebih lama