Tuding Rekayasa, Saksi Cabut BAP di Persidangan

Tuding Rekayasa, Saksi Cabut BAP di Persidangan


BUNTOK - Jamaludin, saksi perkara pembunuh Dani dan Bahrul Ilmi, menyebut jika penyidikan polisi terhadap dirinya dan terdakwa pembunuh, yakni Dandi, Zulkifli, Rusdi dan Rahman adalah rekayasa. Pembunuhan terhadap dua korban sendiri terjadi pada Maret 2016 lalu di Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan.

Saat sidang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Senin (11/9/2017) yang beragendakan  keterangan saksi, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Praditya Danindra SH MH dan JPU Rahmat Bakti SH, Jamaludin dengan tegas mencabut semua pernyataannya dalam  Berita Acara Perkara (BAP) yang sudah ditanda tanganinya.

Saksi juga menyebutkan rekonstruksi yang digelar Polres Barsel, semuanya rekayasa. “Penyidikan dan rekonstruksi semuanya rekayasa. Maka dari itu saya mencabut pernyataan saya di BAP itu,” kata Jamaludin dengan nada tegas.

Dalam persidangan yang memakan waktu dua jam itu, JPU juga menghadirkan terdakwa Dandi  yang didampingi dua penasehat hukumnya, Eryanto SH dan Husrani Noor SE SH MH.

Kepada KabarKalteng, Eryanto SH menjelaskan, semua yang dikatakan saksi Jamaludin merupakan keterangan atau fakta di persidangan. Maka dari itu, lanjutnya, keterangan penyidik sangat diperlukan di persidangan yang kembali digelar besok Selasa di PN Buntok.

Sementara itu, Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017) mengatakan, dalam persidangan, siapapun berhak untuk tidak mengaku apa yang telah diperbuatnya.

Namun yang pasti, kata Perwira Pertama (Pama) ini, proses penyidikan yang dilakukan, semua telah cukup bukti dan sesuai KUHP tindak pidana yang dilakukan Dandi Cs.

“Jadi silahkan saja para terdakwa tidak terima, karena semua keputusan ada di tangan majelis hakim untuk memutuskan benar dan salahnya,” tandas Kasat Reskrim.[deni]


Lebih baru Lebih lama