MUARA TEWEH – Polres Barito Utara - AJ (26) warga jalan Kenanga RT 23 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (25/10/2017).
Bermula dari laporan masyarakat bahwa AJ sering mengedarkan sabu, terkait laporan tersebut Jajaran Satresnarkoba langsung mendalami informasi dengan melakukan observasi dan monitoring.
Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian petugas Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu yang disimpan dibalik gorden yang terbuat dari kain sarung motif kotak-kotak dengan berat kurang lebih 3,32 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Tugiyo SH, Kamis (26/10/2017) membenarkan hal tersebut. “Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Barito Utara guna proses penyidikan, lebih lanjut,” tutur Tugiyo.
Tersangka dikenakan 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) hurup (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[rilis]