Dipancing Via Telpon, Penjual 0,27 Gram Sabu Diamankan Polres Tabalong

Dipancing Via Telpon, Penjual 0,27 Gram Sabu Diamankan Polres Tabalong


TANJUNG - Aksi pengintaian terhadap salah seorang warga Tanjung, Reza Erfan alias Ambai (24 tahun) yang diduga melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu, belum lama tadi dilakukan Polres Tabalong. 

Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Waka Polres Kompol Wildan Alberd, tersangka Ambai memang sudah menjadi target pengintaian Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Sat Narkoba, di mana lokasi pengintaian tersebut dilakukan di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Maburai.

Terungkapkanya kasus ini bermula saat Ambai tak sadar dirinya tengah diincar polisi. Saat itu pelaku sedang berkomunikasi via telpon dengan seorang wanita yang telah memesan sabu kepada dirinya. Tanpa rasa curiga Ambai pun mengatur jadwal pertemuan  untuk melakukan transaksi di depan LP Maburai, dengan barang narkoba sabu seberat 0,27 gram.

Nasib malang menimpa pelaku, saat melakukan transaksi jual beli sabu, di mana saat itu juga berhenti satu buah mobil hingga turun beberapa polisi pria yang sudah lama mengintainya dan langsung menyergap serta menangkap Ambai.

Ambai tidak menyadari jika wanita yang menerima sabu tersebut merupakan polisi wanita (Polwan ) yang menyamar sebagai wanita yang baru saja dihubunginya via telpon.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong, dan saat ini masih dalam penyidikan. Pelaku sendiri dikenakan Undang-Undang tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 4 tahun  dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku merupakan salah satu tahanan hasil operasi “Antik Intan “ yang digelar sejak 14 September sampai  1 Oktober 2017," ujar Wildan Alberd kepada wartawan di ruang kerjanya.[sri]


Lebih baru Lebih lama