KUALA KAPUAS - Beberapa hari lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas saat menggelar patroli menemukan bungkus obat-obatan terlarang jenis carnophen alias zenith di Jalan Anggrek, Kuala Kapuas.
Beberapa hari kemudian, Jumat (27/10/2017) sejalur dengan Jalan Anggrek, yaitu di Jalan Mahakam Gang 11 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sekitar pukul 21.00 WIB Satreskrim Polsek Selat melakukan penangkapan terhadap Yuliansyah alias Misran.
Pria 29 tahun ini diduga sebagai pengedar zenith yang notabane tergolong zat adiktif dan sering disalahgunakan atau dikonsumsi untuk hal-hal negatif. Sering kasus kecelakaan, perkelahian, dan tindak pidana lain diakibatkan mengkonsumsi obat jenis ini.
Lantaran kedapatan mengedarkan zenith, Misran pun diamankan ke Mapolsek Selat, berikut barang bukti 1.020 butir zenith dan uang tunai sejumlah Rp321.000.
"Kita mengamankan tersangka dan barang bukti, karena sebelumnya mendapat informasi dari pembeli yang kita amankan. Kemudian kita kembangkan, sampai akhirnya kita mengamankan diduga pengedarnya di tempat kediamannya," jelas Iptu Sardianto, Kadat Reskrim Polsek Selat, Senin (30/10/201).[sapwani]