BALANGAN – Antisipasi adanya gejolak di kalangan masyarakat terkait ganti rugi proyek irigasi yang ada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Awayan dan Batumandi menjadi perhatian pihak Kepolisian.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Rabu (1/11/2017) pukul 10.30 Wita yang menggelar musyawarah ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi D 1 Pitap di Aula Kecamatan Awayan mendapatkan pengawasan dari Polsek Awayan dan Polsek Batumandi.
Musyawarah yang melibatkan warga di dua kecamatan tersebut berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan bahwa warga desa Putat Basiun Kecamatan Awayan sebanyak 67 orang dan warga desa Munjung Kec Batumandi sebanyak 90 orang akan mendapatkan ganti kerugian oleh pemerintah daerah dalam melancarkan pembangunan irigasi tersebut
Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo membenarkan adanya musyawarah ganti kerugian kepada warga terkait pembangunan irigasi yang melintas di dua kecamatan.
“Warga di dua desa tersebut bersedia tanahnya diganti rugi oleh pihak Dinas Pertanahan Kabupaten Balangan dan rencana pembayaran ganti rugi diberikan pada bulan November 2017,” terang Kapolsek
“Apabila di kemudian hari ada permasalahan dengan ganti rugi tanah, warga diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan permasalahan tersebut ke dinas pertanahan,” tambahnya.[rilis/fatmah]