MARABAHAN - Pembesuk tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala berinisial FR, terpaksa diamankan petugas, lantaran kedapatan membawa obat-obatan tanpa izin edar jenis carnophen alias zenith, Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan terhadap wanita 38 tahun asal Jelapat ini terjadi sesaat setelah petugas Rutan Marabahan melakukan razia terhadap pengunjung di pintu masuk Rutan yang beralamat di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola ini.
Alhasil, saat pemeriksaan inilah FR tak bisa lagi mengelak, karena 300 butir zenith yang sengaja diselipkan tersangka di kaos kakinya ketahuan petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FR diserahkan petugas Rutan ke Sat Resnarkoba Polres Batola, berikut barang bukti berupa 300 zenith dan kaos kaki berwarna coklat hitam.
"Tersangka kedapatan petugas Rutan Marabahan membawa carnophen atau zenith yang diselipkan di kaos kakinya. Kini tersangka sudah kita amankan," terang Kasat Resnarkoba Polres Batola, AKP Manaris Hutapea SH.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.[sayid/rilis]