BALANGAN - Di hari perdana operasi Zebra Intan 2017, Personel langsung melaksanaan penindakan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Balangan dengan penindakan secara Stasioner Jalan raya A.Yani Balangan, Rabu (1/11/2017) pukul 11.00 Wita.
Dalam penindakan secara Stasioner tersebut, Sat Lantas Polres Balangan menggunakan E-Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebanyak 35 pelanggar terjaring dalam operasi Zebra Intan dengan rincian pelanggar roda 2 sebanyak 28 perkara, roda 4 sebanyak 6 perkara dan roda 6 sebanyak 1 perkara.
"Dihari pertama ini, satuan lalu lintas Polres Balangan berhasil menjaring sebanyak 35 pelanggar dan semuanya diberikan sangsi Tilang dengan melalui E-tilang," terang Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni SIK melalui Kasat Lantas.
"Dengan penindakan yang telah dilakukan Polres Balangan serta imbauan yang terus digaungkan personel lalu lintas dapat menekan pelanggaran lalulintas oleh masyarakat Balangan," tutupnya.[rilis/fatmah]