KUALA KAPUAS - Aktif dengan sistem jemput bola pasca mendengar informasi adanya kejadian kecelakaan lalu lintas, terus dilakukan Jasa Raharja Kapuas. Untuk membantu masyarakat yang terkena musibah lakalantas, Jasa Raharja selalu bersinergi dengan Sat Lantas Polres Kapuas dan juga pihak rumah sakit.
Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban Jasa Raharja dalam melayani hak wajib pajak, mengingat masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kode pelayanan ini biasanya tertera jelas di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.
"Asal kejadian bukan laka tunggal, kita dari pihak Jasa Raharja pasti menyantuni korban yang telah memenuhi kewajiban membayar kewajibannya yang berbarengan dengan kewajibannya untuk mengurus surat menyurat kendaraannya, atau menghidupkan STNK," terang Vicky Irawan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kapuas kepada metrokalimantan.com, Jumat (22/12/2017).
Seperti pada kasus Laka Tunggal baru-baru tadi di atas Jembatan Pulau Petak, lanjutnya, tentu ini tak bisa dibantu karena Undang-Undang yang menjadi acuan dan dasar Jasa Raharja untuk menyantuninya korban Laka Tunggal tidak ada.
"Laporan dari kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas lah yang menjadi dasar kami. Jadi kalau laporannya Laka Tunggal, ya tidak bisa," ujar Vicky.
Pada kesempata ini, Vicky juga mengimbau pengendara untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dan Jasa Raharja. "Maka santunan ketika terkena musibah juga akan didapat," pungkasnya.[sapwani]