PALANGKA RAYA - Kasus pembunuhan orangutan di Kabupaten Barito Selatan berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Dua pelaku dinyatakan resmi sebagai tersangka pembunuhan hewan mamalia tersebut.
Bersama Polres Barito Selatan dalam jumpa pers di Mapoda Kalteng, Rabu (31/1/2018), Polda Kalteng mengungkapkan, dari keterangan tersangka, kasus pembuhunan itu bermula dari pembelaan diri, lantaran ketika itu orangutan tersebut dianggap menyerang dan mengancam jiwa tersangka.
Kasus ini sendiri kemudian diketahui setelah bangkai primata Kalimantan itu ditemukan mengapung di Sungai Kalahien, Barito Selatan dengan kondisi tanpa kepala pada beberapa waktu lalu.
Kapolda Kalteng, Brigjen Anang Revandoko mengatakan, kedua pelaku semuanya pria. Mereka berinisial T (41) dan M (32), warga Kabupaten Barito Selatan.
"Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah upaya melakukan pembelaan diri, karena orangutan yang menjadi korban berusaha menyerang pelaku T pada saat sedang melakukan kegiatan sadap karet di kebunnya," terangnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, selain mamalia tersebut kehilangan kepala juga didapati 17 lobang bekas tembakan senapan angin di sekujur tubuhnya. Dari dasar bukti-bukti awal itu, aparat Polres Barito Selatan mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pembunuhan terhadap hewan primata tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 17 peluru senapan angin, ruas tulang kaki kanan dan kiri orangutan, tengkorak kepala orangutan, satu senapan angin dan satu senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menebas leher orangutan tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maximal 100 juta rupiah.[daniel]