Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2018, KPU Gelar Rakor

Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2018, KPU Gelar Rakor


KUALA KAPUAS, MK - Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati - Wakil Bupati 2018 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas di aula Kantor KPU Kapuas, jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Rabu (31/1/2018). Rakor ini membahas hal terkait perizinan kampanye, tata tertib, penertiban masalah baliho, dan pengamanan selama kegiatan kampanye berlangsung.

Rapat dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, perwakilan Dandim 1011/KLK Mayor Inf Sudiro, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Ketua Panwaslu Iswahyudi Wibowo, Kesbanglinmas Mulyadi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs Sipie  Bungai, dan perwakilan Partai Politik bersama komisioner KPU bidang Sumber Daya Manusia (SDM).

Komisioner KPU Kapuas bidang SDM, Suhardi dalam rapat ini lebih menekankan ke teknis kampanye dan aturan-aturan yang sesuai dengan Undang-Undang. "Kami mengimbau untuk memperhatikan pengaturan dan ketentuan yang sudah diatur, agar tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Iswahyudi menyampaikan, pihaknya akan meninjau dan menertibkan baliho serta menyurati kembali untuk kemudian dirapatkan. Rapat nantinya dijadwalkan 15 Februari 2018. "Ini supaya bisa sesuai aturan dan tata tertib kampanye," terangnya.

Kapolres melalui Kasat intel AKP Muzakkir Muchlis SIK mengatakan, untuk masalah perizinan dan permohonan, sekarang ini bisa memanfaatkan kemudahan teknologi. Berkomunikasi permasalahan sekitar perizinan atau hal yang terkait pelaksanaan kampanye bisa lewat sarana online biar lebih cepat.

"Kita bisa tidak perlu susah menyampaikan STPL, cukup lewat WA aja misalnya, bisa cepat dan mudah," ujar Muzakkir.[sapwani]



Lebih baru Lebih lama