Tingkatkan Pelayanan KB, BKKBN Gelar Promosi KB/KR

Tingkatkan Pelayanan KB, BKKBN Gelar Promosi KB/KR


BATULICIN, MK – Promosi pelayanan Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi (KB/KR) yang berkualitas dalam era JKN digelar Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Selatan di ruang rapat Setdakab Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (30/1/2018).

Kegiatan ini didukung Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Tanah Bumbu. Tampak puluhan petugas pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Tanah Bumbu mengikuti pertemuan teknis pelayanan KB ini.

Mereka merupakan Koordinator Bidan di 14 Puskesmas se-Tanah Bumbu, Koordinator Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Perwakilan Direktur RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, RS Marina, dan pejabat dilingkungan DKBP3A Tanah Bumbu.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, yakni Kepala Bidang KB/KR perwakilan BKKBN Kalsel, Ir H Ramlan, MA, dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, Aslamiyah.

Kepala DKBP3A Tanbu, Narni SKM M,Kes mengatakan, pertemuan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan KB di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Narni, dalam kegiatan KB terdapat layanan medis dan pergerakan tindakan. Terkait dengan hal itu, maka digelarlah pertemuan teknis pelayanan KB.

Sementara itu, H Ramlan mengatakan, dalam rangka kelancaran pelayanan KB di Kalsel, BKKBN Kalsel dengan BPJS Kesehatan Divre VIII Balikpapan telah membuat MoU tentang Penyelenggaraan Pelayanan KB pada JKN di Kalsel.

Latar belakang dilakukannya kerjasama tersebut yaitu masih rendahnya akseptor MKJP, tingginya pemakaian akan pil dan suntik, masih banyak masyarakat yang belum tahu pelayanan KB di Era JKN terutama pada dokter keluarga, dan lainnya.

“Diharapkan melalui pertemuan ini para pengelola KB mengetahui penggarapan KB di era JKN, khususnya melalui dokter keluarga. Selain itu, para pengelola KB baik bidan maupun PLKB mengerti cara mengkalim jasa medis ke BPJS,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, H Ramlan menjelaskan, dalam pelaksanaan pelayanan KB di Era JKN, setiap Faskes/Provider yang bekerjasama dengan BPJS berkewajiban memberikan pelayanan KB secara gratis bagi peserta BPJS.

Kemudian, BKKBN berkewajiban menyediakan alkon KB bagi Faskes/Provider yang bekerjasama dengan BPJS, setiap Faskes/Provider untuk menerima alakon KB wajib terdaftar pada SIM BKKBN. Setiap Faskes/Provider juga berkewajiban melaporkan hasil pelayanan KB setiap bulan ke SKPD Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan pertemuan itu juga disampaikan kendala pelayanan KB di Era JKN, tatacara pengkaliman jasa medis ke BPJS, dan tatacara pengklaiman pergerakan KB.[joni/mctb]


Lebih baru Lebih lama