Bela 2M, Yusril bakal Tangani Sengketa Pilkada Kapuas?

Bela 2M, Yusril bakal Tangani Sengketa Pilkada Kapuas?


KUALA KAPUAS, MK - Tim kuasa hukum pasangan Mawardi-Muhajirin alias 2M telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kapuas ke Kantor Panwaslih Kapuas, Rabu (14/2/2018). Kuasa hukum 2M, Indrianto SH MH datang ke Panwanslih bersama sejumlah lawyer lain, dan pengurus tiga Parpol pengusung 2M, seperti Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Materi gugatan membatalkan SK (KPU Kabupaten Kapuas) 006 dan 007, kita nyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tandas Indrianto kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, dengan dasar dan sejumlah bukti yang dimiliki, pihaknya berkeyakinan akan memenangkan  gugatan sengketa Pilkada dengan materi gugatan pembatalan hasil Putusan KPU Kabupaten Kapuas dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas pada Senin 12 Februari 2018.

Di mana ketika itu KPU Kabupaten Kapuas menetapkan hanya satu pasangan calon, dan tidak menetapkan pasangan 2M sebagai pasangan calon lainnya dalam kontestasi Pilkada Kapuas 2018.

Sementara itu, pihak Panwaslih Kabupaten Kapuas membenarkan telah menerima berkas gugatan sengketa Pilkada Kapuas sebagai pemohon pasangan Mawardi-Muhajirin.

"Ya tadi kuasa hukum dan LO (liaison officer) 2M, datang dengan maksud memasukan gugatan sengketa Pilkada," kata Iswahyudi Wibowo, Ketua Panwaslih Kabupaten Kapuas.

Setelah melakukan penelitian, lanjutnya, ada beberapa berkas yang mesti diperbaiki dan dilengkapi lagi oleh tim kuasa hukum 2M, agar syarat gugatan terpenuhi. Dalam berkas perkara yang diajukan 2M, juga mencantumkan beberapa kuasa hukum salah satunya ada nama Profesor Yusril Ihza Mahendra, namun nama itu belum dibubuhi tanda tangan sebagai syarat sebagai kuasa hukum.

"Tanda tangan ada kurang satu, (sebagai) kuasa hukum, yaitu Profesor Yusril, di situ (berkas) dimasukan sebagai kuasa hukum," imbuh Iswahyudi.

Pihak Panwaslih menjelaskan, batas waktu perbaikan berkas gugatan tiga hari, terhitung sejak penyerahan berkas. Sedangkan untuk penanganan sengketa adalah 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan terregistrasi, dari 12 hari masa penanganan sengketa itu dijadwalkan 2 hari masa mediasi, antara pihak pemohon dan termohon untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat, jika tidak  bisa maka akan dilakukan ajukasi atau melalui sidang sengketa.

"Kalau dimediasi mereka bisa ketemu (sepakat) lebih mudah Panwas, mereka (pemohon dan termohon) menyelesaikan sendiri artinya,"pungkas Iswahyudi.

Saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018), terkait kebenaran apakah Profesor Yusril akan menjadi kuasa hukum 2M,  salah satu anggota tim pemenangan 2M membenarkan.

" Ya betul pak Yusril ikut dalam kuasa tersebut," kata Sukarlan Fachri Doemas SH, salah satu tim kuasa hukum pasangan 2M.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama