Dinilai Penting, Komisi III dan Dinas PUPRPKP Bahas Raperda Sampah

Dinilai Penting, Komisi III dan Dinas PUPRPKP Bahas Raperda Sampah


KUALA KAPUAS, MK - Bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kapuas, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang persampahan di Kantor DPRD Kapuas, Jumat (2/2/2018).

Dinas PUPRPKP Kapuas diwakili Kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan, Akhmad Isnaeni ST MT, dan Kepala Bidang Cipta Karya, Maria Suzana Natalestarie ST MT.

"Rencananya Raperda ini akan kita tindak lanjuti bersama dengan partner kita Komisi III, diperjelas lagi dengan Perbup dengan lebih diperinci lagi tindakan dan sanksi-sanksinya," terang Isnaeni.

Menurut Isnaeni, selama ini sebelumnya memang ada Perda nomor 11 tahun 2012, namun mengatur tentang pertamanan dan kebersihan saja, bukan mencakup persampahan.

Sementara itu, Ketua Komisi III Kunanto mengatakan, Anggota Komisi III telah menerima acuan rancangan tentang pengolahan sampah, juga air limbah. Pada intinya dewan menunggu dari dinas terkait untuk mencari referensi dari daerah lain supaya bisa disinkronkan.

"Kita pun nantinya akan ada dua pembagian, dalam daerah satu dan luar daerah juga. Dalam daerah maksudnya dalam lingkup Kalimantan Tengah. Ini masalah daerah rawa dengan pengolahan air limbah akan dibuang ke mana, sedang luar daerah kita masih pelajari dulu lagi daerah mana nantinya," tutup Kusnanto.[sapwani]

Lebih baru Lebih lama