KPU Belum Bisa Kembalikan Berkas Pencalonan 2M, Ada Apa.???

KPU Belum Bisa Kembalikan Berkas Pencalonan 2M, Ada Apa.???


KUALA KAPUAS, MK - Tim kuasa hukum pasangan Mawardi-Muhajirin (2M), meminta dikembalikan berkas syarat pencalonan 2M. Permintaan dilakukan dengan dasar adanya Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 160 yang menerangkan bahwa ketika pasangan hanya 1 calon, akan dilakukan penundaan dan akan ada pendaftaran ulang.

"Kita datang kemari, itu memastikan berdasarkan help desk KPU, bahwa berkas syarat calon dan syarat pencalonan boleh diambil kembali," tandas Indrianto SH MH, kuasa hukum pasangan 2M, Kamis (15/2/2018).

Karena itu, pihaknya telah secara resmi meminta kembali berkas itu untuk digunakan sebagai berkas pendaftaran ulang. Namun pihaknya sangat menyayangkan atas tidak dipenuhinya permohonan pengembalian berkas tersebut.

Menurut Indrianto, pihaknya juga merasa heran dan mempertanyakan terkait belum adanya kejelasan kapan waktu pendaftaran ulang dan kapan waktu penundaan.

"Sesuai Pasal 431, KPU harus melakukan penetapan, penundaan, (sekarang) ketetapan penundaan belum ada," katanya.

Berdasarkan SE tersebut, lanjutnya, mestinya ada pendaftran baru. Namun saat ini belum ada kejelasan dari KPU Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Kapuas yang dimintai tanggapannya mengakui memang telah menerima permohonan permintaan dokumen pencalonan dari 2M, dengan dasar audensi dan help desk.

"Bahwa itu tidak bisa dikabulkan untuk sementara, sebelum kami mendapat petunjuk secara resmi dari KPU Provinsi maupun Pusat," kata Suprianto, Komisioner KPU dari Divisi Teknis Penyelenggara.

Menurutnya, audensi dan help desk itu dipandang sepihak dari help desk saja. KPU juga akan sesegera mungkin menindaklanjuti itu, namun saat ini masih tidak dapat memberikan kepastian kapan waktunya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama