Latih Kejujuran, Dinas Satpol PP dan Damkar Dirikan Koperasi

Latih Kejujuran, Dinas Satpol PP dan Damkar Dirikan Koperasi


BATULICIN, MK - Bukan sekedar mewadahi kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi karyawan yang didirikan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu juga bertujuan untuk melatih kejujuran bagi anggotanya.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Riduan, Rabu (14/2/2018), koperasi yang diberi nama Koperasi Yudha Praja Sejahtera ini diharapkan bisa memberi pembelajaran bagaimana mengelola koperasi bagi anggota Satpol PP.

"Dengan keberadaan koperasi yang kami bentuk ini, selain untuk memberikan pelayanan simpan pinjam kepada jajaran sekaligus memberikan pembelajaran bagaimana mengelola koperasi yang selama ini barangkali tidak banyak diketahui sejumlah personil kami," papar Riduan.

Melalui koperasi inipula, lanjut Riduan, pihaknya bisa membuat warung kejujuran bagi personelnya, maupun warga yang kebetulan berurusan di kantor Satpol PP dan Damkar.

Mekanisme jual beli yang dilakukan sendiri oleh personel Pol PP, diharapkan akan mampu mendorong jajarannya untuk dapat berlaku jujur dan bertanggungjawab. "Kami dan jajaran sebagai pengelola sekaligus konsumen. Jadi saat kami perlu minuman kopi misalnya, kami sendiri yang membuat kopinya dan kami juga yang membayarnya," imbuh Riduan.

Warung kejujuran ini sekaligus juga dimanfaatkan sebagai pos berkumpulnya personel Pol PP jika tidak ada kegiatan di lapangan, sehingga ketika ada giat mudah mengkoordinasikan dan mengumpulkan personel.

Terobosan yang dilakukan pejabat yang baru menjabat sebagai Kadis Satpol PP dan Damkar sejak 14 Januari 2018 lalu ini mendapat dùkungan dan apresiasi dari jajarannya. Seperti diungkapkan oleh Mahdiansyah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan. 

"Dengan didirikannya koperasi, diharapkan mampu mendorong upaya peningkatan kesejahtetaan jajaran Pol PP dan Damkar Tanbu di masa yang akan datang," tutur Mahdiansyah.

Pria yang juga Ketua Koperasi Yuda Praja Sejahtera ini mengungkapkan, untuk keanggotaan koperasi diutamakan pegawai dengan status PNS. Sedangkan untuk yang berstatus PTT atau tenaga kontrak tidak diwajibkan alias sukarela.[mia/joni]


Lebih baru Lebih lama