Mantap..!, RSUD Tanbu Dapat Sertifikasi Paripurna Bintang Lima

Mantap..!, RSUD Tanbu Dapat Sertifikasi Paripurna Bintang Lima


BATULICIN, MK - Pengakuan sebagai rumah sakit yang memenuhi standar akreditasi didapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Andi Abdurrahman Noor (DAAN) Tanah Bumbu. Predikat ini dikantongi rumah sakit di Bumi Bersujud ini setelah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) memberikan Sertifikat Akreditasi Tingkat Paripurna Bintang Lima.

Sertifikat ini diserahkan langsung Ketua Eksekutif KARS, DR dr Sutoto MKes kepada Wakil Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor di Sekretariat KARS Jakarta, Senin (12/2/2018). Saat menyerahan sertifikat, Wabup Sudian didampingi Direktur RSUD DAAN dr Arman Jaya Rikki dan Komite Perencanaan Pembangunan H Ardiansyah.

Wabup Sudian Noor menyambut baik dengan diraihnya sertifikat Akreditasi Paripurna Bintang Lima yang diberikan kepada RSUD DAAN. Dengan status akreditasi paripurna tersebut, maka rumah sakit milik pemerintah daerah ini telah memenuhi standar pelayanan baik dari sarana maupun prasarananya.

“Memberikan pelayanan kesehatan masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan, merupakan komitmen pemerintah daerah sebagaimana yang diinginkan oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming,” sebut Sudian.

Menurutnya, pada kepemimpinannya bersama Bupati Mardani, pihaknya fokus pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dalam visi misi pembangunan daerah, pemerintah daerah fokus pada tiga hal yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Salah satu yang terus ditingkatkan pelayananya, yaitu bidang kesehatan. Dengan diterimanya Sertifikat Akreditasi Paripurna Rumah Sakit ini, merupakan langkah nyata dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar prosedur sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


Sementara itu, Direktur RSUD DAAN, dr Arman Jaya Rikki mengatakan, diraihnya akreditasi paripurna untuk RSUD DAAN tidak terlepas dari dukungan Bupati, Wakil Bupati, dan semua pihak yang telah terlibat di dalamnya.

Menurut Arman, semua rumah sakit wajib terakreditasi, sebab dengan terakreditasinya rumah sakit tersebut maka telah diakui memenuhi standar pelayanan.

“Sertifikat Akreditasi Paripurna merupakan pengakuan dari lembaga independen (KARS), bahwa RSUD mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan pemerintah daerah memiliki komitmen besar untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan RSUD,” kata Arman.

Arman berharap, dengan predikat RSUD Terakreditasi Paripurna diharapkan seluruh karyawan RSUD mampu memahami dan mengimplementasikan seluruh standar ataupun pedoman-pedoman pelayanan yang telah ditetapkan, sehingga kualitas pelayanan bisa terus ditingkatkan guna mencapai kepuasan pasien atau masyarakat atas pelayanan yang diberikan RSUD DAAN.

Disamping itu, masyarakat juga dituntut untuk berpartisipasi dengan mematuhi aturan-aturan atau Standar Prosedur Operasional yang diberlakukan RSUD DAAN. Sementara pemerintah daerah diharapkan terus mengawal dan memberikan dukungan maksimal terhadap peningkatan pelayanan dan pengembangan RSUD.

Terkait proses hingga diraihnya Sertifikat Akreditasi Paripurna dari KARS, Arman menjelaskan bahwa proses persiapan sudah dimulai sejak 2014 dengan melakukan proses bimbingan maupun kaji banding. Kemudian pada 2017 dilakukan proses pendampingan oleh Tim KARS, Tim Akreditasi dan seluruh staf RSUD DAAN yang bekerja siang dan malam mempersiapkan dokumen dan terus berkoordinasi dalam mengimpelemntasikan seluruh standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Demikian juga pemerintah daerah yang memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan anggaran untuk pemenuhan SDM dan sarana prasarana yang dibutuhkan. Setelah persiapan dianggap cukup, RSUD mengajukan permohonan untuk dilakukan survei akreditasi, dan akhirnya Tim Survei Akreditasi dari KARS melakukan survey pada tanggal 11 sampai 14 Desember 2017. Kemudian RSUD DAAN pun akhirnya meraih Akreditasi Paripurna,” tutup Arman.[mia/joni]



Lebih baru Lebih lama