MS Syarat Pencalonan, 2M masih Diverifikasi Syarat Calon

MS Syarat Pencalonan, 2M masih Diverifikasi Syarat Calon


KUALA KAPUAS, MK - Berkas syarat pencalonan pasangan Mawardi - Muhajirin (2M) pada perpanjangan pendaftaran Pilkada Kapuas 2018, telah diterima dan dinilai Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.

Hanya saja, KPU Kapuas mengarisbawahi, bahwa yang dinilai MS tersebut adalah berkas persyaratan pencalonan. Sedang berkas syarat calon, menurut KPU Kapuas perlu diperhatikan lagi bagi pihak pasangan 2M.

"Apa yang saya sampaikan kemarin pada waktu pendaftaran, bahwa untuk persyaratan pencalonan sudah memenuhi syarat (MS), cuman untuk syarat calon ya harus hati-hati," Kata Bardiansyah, Ketua KPU Kapuas di sela acara mediasi sengketa Pilkada Kapuas di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Jumat (23/2/2018).

Untuk syarat calon sendiri masih diverifikasi KPU. Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Kapuas telah membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, dari 19 hingga 21 Februari. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU RI.

Pasangan 2M pada Senin, (19/2/2018) lalu telah melakukan pendaftaran, dan KPU Kapuas telah menerima dan menyatakan berkas syarat pencalonan pasangan 2M dinyatakan MS atau memenuhi syarat.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama