Penuhi Hak Sipil Anak, DKBP3A Sosialisasikan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran

Penuhi Hak Sipil Anak, DKBP3A Sosialisasikan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran


BATULICIN, MK – Sosialisasi percepatan kepemilikan akte kelahiran anak digelar Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Grend Central Batulicin, Senin (19/2/2018). Ini dilakukan untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi masyarakat Bumi Bersujud.

Sosialisasi yang dibuka secara resmi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs HM Ijra’i MPd tersebut dihadiri perwakilan dinas terkait, Polres Tanah Bumbu, Gabungan Organisasi Wanita Tanah Bumbu, TP PKK, para camat dan Forum Anak Daerah Tanah Bumbu.

Narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Republik Indonesia, antara lain Drs Dermawan, Msi (Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak), DR Hasnah Azis SH MPd (Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak) dan Merry Mardiana S.Sos (Kasubid Hak Sipil dan IPA Wilayah II).

Kepala DKBP3A Narni SKm MKes dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan semangat dalam menyatukan komitmen untuk mendukung kegiatan pemenuhan hak-hak sipil anak, yang salah satunya adalah Akta Kelahiran yang merupakan hak legalitas dan dokumen identitasnya anak.

Menurutnya kegiatan ini juga merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan kabupaten, kecamatan dan desa layak anak di Tanah Bumbu. Dengan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran berarti sudah memenuhi hak dasar anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan terlindungi.

“Akta Kelahiran untuk anak merupakan salah satu klaster pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak yang menjadi indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak di kabupaten Tanah Bumbu,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, HM Idjrai menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan.

Karena menurutnya kegiatan ini penting mengingat kepemilikan Akta Kelahiran bagi masyarakat di kabupaten Tanah Bumbu masih belum maksimal. Hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman, dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.

Dikatakannya, kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak merupakan sebuah keharusan, sebab Akta Kelahiran merupakan bukti otentik asal usul seseorang yang akan menjadi dokumen legal keperdataan.

“Akta Kelahiran merupakan modal dasar seorang anak untuk melangkah dan berkembang menghadapi masa depan dengan penuh kepastian,” katanya.

Untuk itu, mengingat betapa pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran itu, Ia mengimbau kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan kesungguhan, sehingga nantinya apa yang diketahui dan dipahami dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas.[mia/joni]


Lebih baru Lebih lama