Permudah Pelaporan Dana Kampanye, KPU Kapuas Gelar Bimtek

Permudah Pelaporan Dana Kampanye, KPU Kapuas Gelar Bimtek


KUALA KAPUAS, MK - Untuk keseragaman laporan sumber dana, pengeluaran dan penggunaan dana selama kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar Bimbingan Teknis Dana Kampanye pemilihan Bupati - Wakil Bupati Kapuas 2018 di Aula Kantor KPU Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Sabtu (3/2/2018).

Bimtek ini sendiri dimaksudkan agar pelaporan dana bisa sesuai dengan ketentuan KPU, sekaligus memudahkan pemeriksaan. Bimtek yang diikuti tim kampanye pasangan calon Ben Brahim - Nafiah dan pasangan calon Mawardi - Muhajirin ini disampaikan Divisi Hukum KPU Kalimantan Tengah Sepmiwawalma SH. 

Bimtek sehari ini turut diikuti Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo bersama anggota Herigalis. Kegiatan ini sendiri dipandu oleh Divisi Hukum KPU Kapuas, Budi Prayitno.

Pada bimtek ini, Sepmiwawalma mengingatkan tentang batas akhir pengumpulan laporan, yakni paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan, yaitu 24 Juni 2018. "Batas akhir ini juga bertepatan dengan akhir jabatan Komisioner KPU Kapuas," imbuhnya.

Sepmiwawalma mengatakan, untuk calon yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan menggunakan dana pribadi, tidak ada batasan maksimal. Namun apabila dana berasal dari parpol atau gabungan parpol pendukung, batasan maksimalnya Rp750 juta. Paslon yang menerima dana sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara bila dari kelompok atau badan hukum Rp750 juta.

"Begitu juga dengan yang maju independen atau perseorangan, ketentuannya sama," tutup Sepmiwawalma.[sapwani]


Lebih baru Lebih lama