Sambil Lesehan, Satpol PP Sosialisasikan Perda di Hadapan Santri

Sambil Lesehan, Satpol PP Sosialisasikan Perda di Hadapan Santri


BATULICIN, MK – Cara sederhana dalam menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanbu, Muhammad Jaelani dengan cara duduk lesehan di hadapan para santri Pondok Pesantren Darul Ijabah Gunung Tinggi Batulicin, Senin (12/2/2018).

Pada pertemuan tersebut, Jaelani mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami duduk lesehan bersama santri dalam menyampaikan sosialisasi Perda,” tutur Jaelani.

Sosialisasi Perda ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada santri agar taat aturan dan peduli dengan kebersihan lingkungan dan kesehatan.

”Targetnya untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap Perda dan nilai ekonomis dari sampah yang dapat dimanfaatkan atau diuangkan melalui Bank Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Jaelani.

Dijelaskannya, Perda Pengelolaan Sampah secara garis besarnya adalah agar setiap warga masyarakat, kelompok masyarakat, BUMD, BUMDes dan Lembaga Pendidikan agar melakukan pengelolaan sampah sesuai yang diatur dalam Perda.

Sedangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, dimaksudkan untuk melindungi hak asasi masyarakat Bumi Bersujud agar mendapatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.[mia/joni]

Lebih baru Lebih lama