Wujudkan Tanbu Ramah Anak, Satpol PP Gelar Penertiban Anjal

Wujudkan Tanbu Ramah Anak, Satpol PP Gelar Penertiban Anjal


BATULICIN, MK – Upaya mewujudkan Tanah Bumbu yang ramah anak terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu, anak jalanan (Anjal) yang berkeliaran dan cenderung mengganggu ketertiban umum diamankan.

Setidaknya, empat Anjal di bawah umur yang sedang meminta-minta di sekitar traffic light di wilayah Simpang Empat, Selasa (6/2/2018) lalu diamankan dalam operasi penertiban oleh petugas Satpol PP.

“Berdasarkan hasil patroli anggota kami serta pantauan sebelumnya, Anjal itu kerap berkeliaran hingga sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dibuatkan berita acaranya,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Ir H Riduan.

Untuk tindaklanjut penanganan Anjal ini, Satpol PP berkoordinasi dengan SKPD yang terlibat dalam menuntaskan persoalan Anjal. Sebab ini berkaitan erat dengan kapasitas dan penanganan tanggung jawab di masing-masing SKPD yang berwenang.

Dia jelaskan, Anjal yang diamankan ini merupakan anak di bawah umur, dengan demikian tindak lanjut dan kapasitas penanganannya berada pada posisi SKPD yang menangani perlindungan anak.

“Kapasitas Satpol PP hanya menangani hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum dalam ranah penegakan Perda, maka disitulah program dijalankan. Sementara tindak lanjut penanganan pembinaan maupun pemberdayaannya berada kapasitas SKPD yang berwenang ” tandasnya.

Meskipun sejauh ini Satpol PP masih menelusuri latar belakang aktivitas Anjal, terutama mencari bukti ada pihak yang mencoba melakukan ekploitasi anak di bawah umur.

“Kalau terbukti terorganisir dan mengancam ketertiban umum, maka kami akan siap mendampingi SKPD perlindungan anak itu pada saat menindaklanjuti ke pihak berwenang lainnya maupun kepolisian,” tandasnya.

Senada, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A Kab Tanbu) Narni SKM mengatakan, untuk penanganan status Anjal di bawah umur itu pihaknya akan menelusuri latar belakang dan orang tuanya.

“Setelah menerima berita acara pelimpahan kewenangan penanganan yang menjadi tanggung jawab kami, maka selanjutnya akan meminta pendampingan kepala desa dengan membuat perjanjian kepada orang tua dari anak tersebut agar menjaga anaknya, jika ada pembiaran maka dianggap menelantarkan anak,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan kasus ini hanya memastikan apakah ada unsur ekploitasi maupun penelantaran terhadap anak itu.

“Namun bila pelanggaran itu ada, maka akan kami serahkan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaam Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk proses selanjutnya. Kalau tak ada unsur pidananya, maka kami akan limpahkan pada Dinas Sosial sebagai kewenangan pembinaan maupun pemberdayaan berikutnya,” tutupnya.[mia/joni/mc]


Lebih baru Lebih lama