KUALA KAPUAS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dari sektor pajak usaha rumah sarang burung walet, 2018 ini ditarget sebesar Rp500 juta per tahun. Target itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp150 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, Jumat (23/3/2018) mengatakan, pihaknya berupaya agar pendapatan pajak dari usaha rumah sarang burung walet dapat direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Namun menurutnya, hal itu baru bisa dilakukan maksimal setelah revisi Perda tentang sarang walet tersebut disyahkan oleh DPRD setempat.
"Untuk mencapai target itu kita perlu kerja keras, bagaimana melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet," Kata Andreas Nuah.
Pihaknya berharap revisi Perda sarang burung walet secepatnya segera disahkan. Revisi ini agar dalam pengurusan perizinan usaha sarang burung walet lebih dipermudah sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Kapuas.
"Perda kita sudah ada, karena persyaratan sangat berat maka harus dilakukan revisi. Harapan kita supaya persyaratan dipermudah bagi pengusaha," imbuh Andreas.
Dikatakan pihaknya, saat ini terus memantau dan menginventarisir perkembangan keberadaan sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kapuas. Ini mengingat sarang burung walet juga salah satu potensi pendapatan daerah yang dapat menambah PAD.[zulkifli]