KUALA KAPUAS, MK - Sudah dua pekan Pilkada Kapuas 2018 memasuki masa kampanye. Namun hingga saat ini tim kampanye pasangan calon (paslon) belum menerima alat peraga kampanye (APK) yang resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
"Belum, semua masih dalam proses mungkin dalam beberapa waktu lagi" kata Karya Yetsi, tim kampanye dari paslon 2M, Rabu (28/3/2018).
Sementara itu, pihak KPU Kapuas sendiri mengakui bahwa pembuatan APK untuk Pilkada 2018 tersebut memang sedang dalam proses.
"Belum selesai lagi," kata Suhardi komisioner KPU Kapuas divisi SDM dan Parmas, Rabu (28/3/2018).
Menurutnya, APK yang disediakan KPU untuk masing-masing paslon adalah lima buah baliho dengan peruntukan pemasangan se-kabupaten. Kemudian umbul-umbul sembilan buah per kecamatan per paslon.
Untuk spanduk dua buah per desa, per paslon. Sedangkan dari masing-masing paslon juga diperbolehkan mencetak APK dengan ketentuan desain, jumlah, ukurannya sesuai yang telah disepakati bersama dengan pihak KPU.
"Ketentuan tentang APK itu, semua sudah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017," tutup Suhardi.[zulkifli]