Kadisdik: Jangan Sampai Ada Lembaga PKBM Fiktif

Kadisdik: Jangan Sampai Ada Lembaga PKBM Fiktif


KUALA KAPUAS, MK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mengingatkan kepada jajarannya yang menangangi pengelolaan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), agar jangan sampai terjadi pelanggaran yang berakibat terjadi permasalahan hukum.

Seperti yang pernah terjadi sebelumnya, Kadisdik menyoroti legalitas keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di Kabupaten Kapuas, dari semua jumlah yang ada syarat formil PKBM harus harus benar-benar terpenuhi.

"Dari bidang PAUD harus meneliti itu (keberadaan PKBM), pendidikan yang diharapkan mencerdaskan kehidupan bangsa, jangan sampai diracuni," kata Drs Ilham Anwar MPd, pada acara pelantikan Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Kapuas di aula Disdik Kapuas, Senin (26/3/2018).

Bukan tanpa dasar. Itu dikatakannya, mengingat sebelumnya pernah terjadi beberapa kali permasalahan hukum, seperti munculnya izajah paket ilegal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Terjadinya kebocoran-kebocoran itu bukan dari luar, bukan dari orang lain namun dari oknum (dalam) sendiri," ungkap Ilham.

Untuk itu, menurutnya keberadaan Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Kapuas yang baru saja dilantik, harus dapat membantu Dinas Pendidikan menghimpun informasi-informasi dalam tugas kepenilikannya agar terdata dengan valid keberadaan lembaga-lembaga pendidikan non formal.

"Yang sekarang 2018 jangan sampai terjadi lagi (penyimpangan) IPI agar bisa membantu," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama