KUALA KAPUAS, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas akan memfasilitasi pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk berkampanye dan melakukan pemasangan iklan kampanye di sejumlah media massa dalam Pilkada Kapuas 2018.
"Kampanye pasangan calon di sejumlah media massa, akan difasilitasi KPU. Namun itu menyesuaikan anggaran KPU," kata Suhardi, Komisioner KPU divisi SDM dan Parmas, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, ada beberapa bentuk kampanye pada media massa yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya berupa debat publik melalui siaran frekuensi radio, televisi swasta. Selain itu juga pemasangan iklan kampanye paslon di media massa.
Menurutnya, masa kampanye di media massa ini dibatasi selama dua pekan saja. 14 hari sebelum pemungutan suara 27 Juni 2018. Untuk Pilkada Kapuas masa kampanye dimulai sejak 14 Maret 2018, dan berakhirnya masa kampanye Pilkada pada 23 Juni 2018. Ini mengingat adanya tahapan perpanjangan pendaftaran dalam Pilkada Kapuas.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, ketentuan berkampanye di media massa juga diatur dalam peraturan tersebut.
Di luar waktu yang telah ditetapkan KPU itu, kandidat Pilkada Kabupaten Kapuas tidak diperkenankan berkampanye dan beriklan di media massa.
"Jika itu sebatas pemberitaan kegiatan masih diperbolehkan, tapi media juga jangan melupakan keberimbangan pemberitaan sebab penyampaian informasi Pilkada juga ada aturannya," imbuhnya.
Selain di media massa, fasilitas kampanye oleh KPU berupa penyediaan alat peraga kampanye dalam jumlah tertentu. Namun alat peraga kampanye itu ada juga yang berasal dari masing-masing paslon, namun untuk ukuran dan jumlahnya juga dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan PKPU.[zulkifli]