Penuhi Syarat, 2M Resmi Ditetapkan KPU Kapuas sebagai Peserta Pilkada 2018

Penuhi Syarat, 2M Resmi Ditetapkan KPU Kapuas sebagai Peserta Pilkada 2018


KUALA KAPUAS, MK - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,  menetapan bakal pasangan calon (paslon) Mawardi-Muhajirin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 ini.

Penetapan paslon yang dikenal dengan sebutan 2M ini dilakukan di Aula KPU Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Minggu (11/3/2018), tepatnya setelah dinyatakan memenuhi syarat.

"Tahapan demi tahapan sudah dilalui, semua pemberkasan yang disampaikan (pasangan 2M) baik itu syarat pencalonan, dan syarat calon, dan alhamdulillah telah memenuhi syarat," kata Bardiansyah SE, Ketua KPU Kapuas.

Penetapan pasangan calon sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU  nomor 016/PL/03.3-Kpts/6203/KPU/III/2018 dibacakan oleh Kasubag Hukum KPU Kapuas, Zulkifli Mayapada.

"Menetapkan bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan, Ir H Muhammad Mawardi MM MSi dan Ir Muhajirin MP  diusung oleh Partai Demokrat, Hanura dan Partai Bulan Bintang," sebut Zulkifli dalam pembacaan SK Penetapan paslon tersebut.

Rapat pleno terbuka juga dihadiri oleh Panwaslih, Kapolres Kapuas, Dandim 1011/Klk, unsur partai pengusung, dan massa simpatisan pendukung pasangan 2M.

Rapat pleno berlangsung tertib aman dan lancar dan dikawal oleh sejumlah aparat baik dari kepolisian dan TNI.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama