Satpol PP Sidangkan Hasil Operasi Miras

Satpol PP Sidangkan Hasil Operasi Miras


BATULICIN, MK - Tindak lanjut temuan operasi ketertiban umum berupa 1 dus minuman keras (miras) tanpa izin di Desa Makmur Mulya Kecamatan Satui dilakukan Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.

Barang bukti miras tanpa izin ini dijadikan sebagai pelengkap sidang oknum penjual miras di depan meja hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (6/3/18).

Di depan hakim, barang bukti turut diperkuat dengan keterangan dua saksi wanita yang berporofesi sebagai pemandu lagu di karaoke itu, yakni Suwasty dan Fitri Rahayu yang menegaskan miras itu milik dari Jini.

Jini sendiri sudah mengakui bahwa barang bukti tanpa izin perdagangan itu adalah memang miliknya.

Dengan lengkapnya keterangan dari pihak yang sudah bersaksi, akhirnya hakim menskor persidangan beberapa menit guna memberikan kesempatan kepada pihak penyidik PNS Satpol PP untuk mengusulkan seberapa nilai denda yang layak dijatuhkan kepada terdakwa.

Dari usulan penyidik PNS, denda dibebankan senilai Rp1.000.000. Kemudiab hakim menawarkan kepada tersangka, namun tersangka menyanggupi tanpa keberatan dengan nilai denda itu atau subsider 7 hari kurungan.

Kepala Satpol PP Damkar Tanbu, H Riduan melalui Kasi Penyidik dan Penyelidikan Mahdiansyah mengatakan, disidangkannya hasil operasi itu sudah melalui proses pemeriksaan pihak penyidik PNS Satpol PP, dan dilengkapi dengan saksi. Ini juga didasari operasi penegakan Perda yang sedang digelar Minggu, 4 Maret 2018 tepatnya di salah satu karaoke di desa tersebut.

“Meskipun ini tindak pidana ringan, namun kami tetap menyisir ke beberapa titik yang dicurigai menjual miras tanpa izin untuk ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku sekaligus menjadikan sebuah efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan pelanggaran Perda tersebut,” tegasnya.[joni/mia]


Lebih baru Lebih lama