BATULICIN, MK – Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu (Tanbu) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi diaplikasikan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu.
Senin (26/3/2018), sejumlah tempat tinggal dan warung di Jalan Transmigrasi KM 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat yang melanggar Perda ini dibongkar petugas Satpol PP.
Pembongkaran ini dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Damkar, M Jaelani. Juga turut serta Kepala Dinas Sosial Tanbu, Dansubpom Polisi Milter, Muspika dan Sekdes Sarigadung.
Tampak petugas Satpol PP dibantu oleh petugas dari Dinas Sosial melakukan pembongkaran tempat tinggal dan warung yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
Saat pembongkaran bahkan ditemukan sejumlah bungkus kondom dan obat kuat yang berserakan di lokasi itu. Aksi pembongkaran ini tidak mendapat perlawanan dari pemilik warung.
Pembongkaran ini merupakan tindaklanjut dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II yang mengadili SN dan MS yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dan melanggar Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017, yang terjadi di TKP tempat tinggal dan warung kopi milik SH di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung.
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP, pemilik warung SH diberikan kesempatan selama enam hari untuk melakukan pembongkaran sendiri, terhitung dari 20 hingga 26 Maret 2018.[joni/mia]