Tambah Wawasan Aparatur Desa, Pemkab Sosialisasikan Pembuatan SPPFBT

Tambah Wawasan Aparatur Desa, Pemkab Sosialisasikan Pembuatan SPPFBT


BATULICIN, MK – Peningkatkan wawasan aparatur desa terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Kali ini, Jumat (2/3/2018), melalui Bidang Hukum Setda, Pemkab Tanbu menggelar sosialisasi pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) di Aula Kantor Kecamatan Kusan Hulu.

Sosialisasi dibuka Kabag Hukum Setda Tanbu, Ikhsan Budiman. Tampak hadir pula pada sosialisasi tersebut Camat Kusan Hulu, Herlambang beserta Muspika Kecamatan Kusan Hulu.

Ikhsan menilai sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan, guna meningkatkan wawasan aparatur desa, khususnya untuk Kecamatan Kusan Hulu, terhadap pelaksanaan pembuatan SPPFBT.

“Tujuan utamanya untuk menyeragamkan pembuatan dan registrasi SPPFBT seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, untuk pembuatan SPPFBT sudah diatur dalam Perbup nomor 58 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang registrasi SPPFBT.

Dalam Perbup ini terdapat teknis pelaksanaan permohonan SPPFBT, seperti pelepasan hak, pernyataan asal penguasaan tanah, surat penyataan saksi-saksi, data pembuatan SPPFBT, berita acara pengukuran, surat pernyataan pemasangan patok, surat pengumuman dan SPPFBT.

Menurut Ikhsan, sosialisasi ini sekaligus juga dijadikan sebagai wadah
untuk menampung kritik dan saran dari seluruh aparatur desa terkait permasalahan pembuatan SPPFBT, baik masalah teknis maupun non tekhis.

“Melalui sosialisasi ini akan menemukan berbagai solusi terkait batas tanah di desa, dengan harapan jika pihak yang tanahnya terbentur dengan masuk kawasan hutan, HPL, APL, HGU agar bisa berkoordinasi dengan SKPD terkait, yaitu bagian tata pemerintahan untuk meminta kejelasan batas desanya,” terangnya.[mia/joni]


Lebih baru Lebih lama