Wabup Sudian: Kadis Wajib Membuat Inovasi Pelayanan Publik

Wabup Sudian: Kadis Wajib Membuat Inovasi Pelayanan Publik


BATULICIN, MK - Kepala dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dituntut untuk bisa melakukan inovasi dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan ini juga seiring dengan dijadikannya Tanbu sebagai pilot proyek inovasi.

“Sesuai keputusan Presiden, Tanah Bumbu termasuk di dalamnya (sebagai pilot proyek inovasi), dan itu sesuatu yang luar biasa,” kata Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor dalam sambutannya pada acara temu kader Pembantu Pembina Kekuarga Berencana Desa (PPKBD) 2018 di Aula PKK di Kawasan Kapet Batulicin, Selasa (20/3/2018).

Karena itu, orang nomor dua di Pemkab Tanbu ini mewajibkan para Kepala Dinas untuk melakukan berbagai inovasi. “Karena kita diharuskan memberikan inovasi dalam hal tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik. Dinas juga harus membuat inovasi sesuai kebutuhan bukan pada kepentingan,” tandasnya.

Menurutnya, tujuan diciptakannya inovasi itu, salah satunya adalah bagaimana di setiap pekerjaan yang biasanya berat bisa menjadi ringan, dan kalau pekerjaan itu mudah tak perlu harus dipersulit.

Ini seperti dicontohkan dalam pelayanan dokumen kependudukan. Namun inovasi terbaru dalam pelayanan kependudukan itu, adalah bagaimana mempermudah masyarakat di saat berurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan beberapa dokumen kependudukan lainya.

Selain KTP, lanjut Sudian, segala urusan kependudukan bisa diselesaikan di desa. Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil yang tak jarang membuat relatif lama dalam berurusan.

“Hanya KTP yang masih diurus di Disdukcapil, karena harus menggunakan aktivasi perekaman data,” tutupnya.

Tanbu sendiri termasuk sebelas daerah yang dijadikan pilot proyek inovasi. Ini cukup menggembirakan, mengingat ada lebih dari 500 Kabupaten se-Indonesia.[joni/mia]


Lebih baru Lebih lama