KUALA KAPUAS, MK -Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri unsur Jaksa, Penyidik Polres dan Panwas, pada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas, hingga hari ini, Selasa (3/4/2018), masih belum dapat menyimpulkan laporan yang masuk atas dugaan money politic atau politik uang dari pihak pelapor yang terjadi di Desa Pantai Mandomai dalam Pilkada Kapuas 2018.
“Hari ini tindak lanjut proses money politic di Mandomai, yang kita undang terlapor dengan membawa dua saksi, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan,” beber Iswahyudi Wibowo, SH Ketua Panwaslih Kapuas, Senin (4/4/2018).
Didampingi Ma’ruf Muzakir, SH anggota tim sentra Gakkumdu dari Kejari Kapuas, Ketua Panwaslih mengatakan, jika laporan tersebut saat ini masih dalam tahap proses.
“Sampai saat ini kami belum bisa membuat kesimpulan, dari pemberkasan nanti kami buat kajian,” imbuhnya.
Pihaknya yang tergabung di tim sentra Gakkumdu akan membahasnya, apakah nantinya memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Sebelumnya diketahui Panwaslih Kapuas telah menerima laporan dari tiga warga Kapuas Barat, dugaan telah terjadi politik uang, dan telah memintai keterangan kepada sejumlah pelapor.[zulkifli]