BATULICIN, MK - Dibantu Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan dan Jatanras Polres Tanah Laut, Jatanras Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk Sarjoni, spesialis pencurian mobil pikap di Jalan A.Yani Km 134, Kecamatan Jorong, Tanah Laut.
Usai nenangkap Sarjono, Polres Tanbu beserta unit gabungan melakukan pengembangan kasus ini ke daerah Loksado, dan menyita satu unit pikap warna hitam. Beberapa TKP di Tanbu dan Kotabaru, dan Pasir Kaltim menjadi titik penyisiran petugas.
Dalam aksinya, Sarjono ditemani Amat yang juga sudah ditangkap Jatanras polres Tanbu dan tim Gabungan Polda dan Jatanras Polres Tala.
Waka Polres Tanbu, Kompol Didik Subiakto SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar SIK saat press realease di Mapolres Tanbu, Rabu (4/4/2018) mengungkapkan, kedua pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Alhasil, pelaku juga merupakan residivis pencuri mobil pikap.
"Tertangkapnya dua residivis pencurian mobil jenis pikap ini, berawal adanya laporan warga Desa Sarigadung Jalan Kodeco Rt 06 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu, yang telah kehilangan mobil pikapnya pada Senin (2/2/2018)," terangnya.
Ketika itu, lanjutnya, korban yang lagi tidur memakirkan mobilnya di depan rumahnya sekitar 02.00 Wita. Setelah bangun tidur sekitar 03.00 Wita korban melihat mobil yang dipakirnya sudah tidak ada lagi. Korban pun melaporkan atas hilangnya mobil pikap tersebut ke polisi.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan kunci palsu untuk membuka dan menyalakan mobil curiannya. Kemudian nomor mesinnya dikirim ke Jawa untuk dibikinkan STNK palsu dan menganti kunci kontak mobil dengan yang baru.
Selanjutnya pikap curian dijual ke daerah pegunungan seharga mulai dari Rp23 juta sampai dengan Rp28 juta, dengan dilengkapi kwitansi jual beli.
Kasus ini, termasuk temuan STNK palsu ini, akan terus ditindaklajuti.[joni]