ASN di Pelayanan Publik Rentan Gratifikasi

ASN di Pelayanan Publik Rentan Gratifikasi


BATULICIN, MK – Dukungan penuh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satunya, dengan cara sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dilakukan Inspektorat Daerah di ruang rapat Sekretariat Daerah, Senin (29/7/2018).

Di momen sosialisasi ini juga dilakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi oleh Plt Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor serta Sekda Tanbu, Rooswandy Salem M.Sos MM, dan kemudian diikuti para Kepala SKPD dan Camat.

Pada sosialisai ini, Inspektur Daerah melalui Inspektur Pembantu I, Muhammad Hidayat mengatakan, gratifikasi merupakan ujung pangkal terjadinya tindak perbuatan korupsi.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” terangnya.

Hidayat menjelaskan, yang paling rentan terhadap gratifikasi adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkecimpung dalam bidang pelayanan.

“Secara aturan ASN tidak dibenarkan menerima gratifikasi, alasannya ASN sudah digaji oleh negara. Gratifikasi pada ASN dapat memberikan dampak ketidakadilan pada masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Plt Bupati mengingatkan seluruh ASN di Tanbu untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Utamakan perilaku jujur dan ikhlas dalam melakukan pelayanan, agar mampu terhindar dari segala jenis gratifikasi,” tutupnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama