Setuju, Desa Pulau Panjang Ganti Nama jadi Pulau Burung

Setuju, Desa Pulau Panjang Ganti Nama jadi Pulau Burung


BATULICIN, MK - Raperda tentang perubahan nama Desa Pulau Panjang menjadi Pulau Burung di Kecamatan Simpang Empat, sepakat disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (24/07/18).

Plt Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs H Mustaing mengucapkan apresiasi yang lebih dalam kepada pimpinan dan unsur berbagai fraksi atas dilakukannya tahapan pembahasan satu buah Raperda tentang perubahan nama desa itu.

“Atas masukan dan koreksi terkait Reperda itu pada prinsipnya pemerintah daerah dapat menerima dan sangat mengapresiasi,” katanya.

Melalui prmbahasan pada pendapat akhir hari ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan Perda dimaksud dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, terutama dalam mendukung percepatan dan kemajuan pembangunan Daerah,” imbuhnya.

Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan evaluasi ke provinsi sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Setelah ditetapkan dan dibuatkan undang-undang, kami selaku pemerintah daerah melalui SKPD terkait akan melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda ini,” tandasnya.

Rapat Raperda perubahan dan pandangan berbagai fraksi sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA, dan dihadiri jajaran Pemkab Tanbu serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.[joni]


Lebih baru Lebih lama