BINUANG, MK – Era persaingan bebas di regional Asia Tenggara yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah diberlakukan dan disepakati oleh berbagai negara yang tergabung dalam Association of South East Asian Nation (ASEAN).
Ini dilakukan untuk memperkuat kawasan dengan membuka perekonomian lewat pasar bebas sejak tahun 2015. MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa, tetapi juga tenaga kerja dan salah satunya adalah Bidang Agronomi.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara ASEAN yang dituntut untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerjanya. Tuntutan kebutuhan industri bidang Agronomi menghendaki tenaga kerja yang profesional dan berstandar.
Seiring dengan kebutuhan tersebut, saat ini diperlukan tenaga kerja yang profesional di Bidang Agronomi. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pendidikan, pelatihan, ataupun yang berpengalaman melalui sertifikat kompetensi.
Sertifikat komfetensi tersebut dengan memperhatikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Agronomi Nomor 239 Tahun 2014 disesuaikan dengan permintaan dunia usaha/dunia industri.
Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian menggelar uji kompetensi produksi perbenihan tanaman padi (non aparatur), sejak 27 hingga 29 Agustus 2018.
Kepala BBPP Binuang, Dr Ir Yulia Asni Kurniawati M.Si, Senin (27/8/2018) mengatakan, jumlah peserta uji kompetensi produksi perbenihan sebanyak 26 orang. Mereka terdiri dari pekerja profesi petani penangkar benih dan kelompok tani yang tersebar di wilayah kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Peserta mewakili produsen produksi benih.
Sementara Tempat Uji Kompetensi (TUK) Produksi Perbenihan BBPP Binuang, yang sudah memiliki lisensi sehingga mampu melaksanakan kegiatan uji kompetensi secara mandiri untuk para produsen benih di wilayah Kalimantan.
Ia mengatakan, daya saing industri perbenihan ditentukan oleh kualitas produksi dan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM)-nya.
Oleh karena itu, katanya, tujuan dari Uji Kompetensi Sertifikasi Produksi Perbenihan ini adalah untuk memberikan pengakuan atas kompetensi profesi yang dimiliki oleh tenaga kerja di bidang perbenihan sesuai skema okupasi yang diuji.
"Uji kompetensi ini untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja bidang perbenihan agar mereka memahami pentingnya profesionalisme dan legalitas, dalam rangka menyiapkan tenaga kerja profesional dalam rangka berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) agar produksi perbenihan Kalimantan siap bersaing dengan produksi benih luar, dan bahkan mampu ekspor hingga di mancanegara," papar Yulia.
Uji kompetensi ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan antara lain proses pengajuan calon asesi, proses verifikasi kelengkapan berkas, proses asesmen mandiri. Ketiga tahap ini disebut proses Pra-Asesmen yakni persiapan sebelum hari pengujian.
Jika sudah melalui proses Pra Asesmen, maka masuk ke proses Asesmen yakni proses pengujian berupa pengumpulan bukti yang dilakukan dengan metode tes tertulis (untuk melihat pengetahuan) dan metode demonstrasi praktek (untuk melihat keterampilan dan sikap kerja).(abs/febtu)