BATULICIN, MK – Pengawasan keamanan dan ketertiban umum kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu. Ini digelar untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah (Perda) di kabupaten berjuluk Bumi Bersujud ini.
“Kegiatan pengawasan rutin ini dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran perda tentang minuman keras, penanggulangan prostitusi, dan ketertiban umum,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Ir Riduan melalui Kabid Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Jailani, Selasa (14/8/2018) di Batulicin.
Jaelani mengatakan, yang menjadi titik pengawasan yaitu wilayah Kecamatan Simpang Empat, khususnya warung malam di wilayah Pal 8 dan Desa Batu Ampar Eks Lokalisasi Kapis.
"Pengawasan dilakukan agar warung malam tidak melakukan kegiatan yang dilarang Perda," jelasnya.
Kegiatan pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan ini, bekerjasama dengan Kasi Binwasluh Satpol PP dan Damkar, serta Trantib Kecamatan.
Dari hasil pengawasan, sebut Jaelani, pihaknya masih menemukan pelanggaran jam buka melewati dari waktu yang ditetapkan untuk hiburan karaoke dan biliar, yaitu pukul 01.00 dinihari.
Adapun tindakan yang dilakukan, yaitu diberikan surat peringatan dan pernyataan kepada pemilik warung.
“Target dari kegiatan pengawasan rutin ini, adalah agar perbuatan melanggar peraturan ini tidak terulang lagi. Untuk itu dilakukan pengawasan rutin, sehingga dapat mentaati Perda dan tidak ada pelanggaran sehingga tercipta suasana yang aman dan tentram di masyarakat,” papar Jailani.[joni]