Komplain Tak Ada Kata Sepakat, Lapor BPSK

Komplain Tak Ada Kata Sepakat, Lapor BPSK


BANJARMASIN, MK – Transaksi jual beli produk barang atau jasa sudah menjadi aktivitas maupun kebutuhan di masyarakat. Tak sedikit, dari transaksi ini menyisakan kekecewaan atau bahkan kerugian di salah satu pihak, terutama di pihak konsumen.

Sebagai konsumen atau nasabah, sejatinya mereka harus jeli dan teliti sebelum membeli atau menggunakan produk barang dan jasa. Pun demikian dengan pelaku usaha, tentu harus profesional dalam menjual atau memberikan pelayanan kepada konsumen atau nasabah.

Tak jarang terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, lantaran ketiadaan kata sepakat dalam menyelesaikan masalah di lapangan. Tak sedikit juga berujung dengan pengaduan ke jalur hukum atau pengadilan umum.

Untuk memberikan solusi itu, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ini bertujuan untuk memberikan alternatif kepada konsumen dan pelaku usaha agar sengketa di antara mereka bisa tuntas dengan damai dan penuh kekeluargaan, di luar pengadilan umum.

Melalui BPSK atau juga bisa disebut Peradilan Konsumen ini, sengketa konsumen dengan pelaku usaha akan diurai dan dicarikan solusi terbaik, secara musyawarah.

Anshari Yannoor SHI, Komisioner BPSK Kota Banjarmasin, Sabtu (4/8/2018) mengungkapkan, BPSK menjadi wadah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.

“Dalam soal penyelesaian sengketa konsumen, BPSK memiliki prinsip mudah, sederhana dan cepat. BPSK memberikan pilihan penyelesaian kepada pihak bersengketa, bisa dengan konsiliasi, mediasi atau arbitrase,” jelasnya.

Di BPSK, lanjut Anshari, majelis hakim bertindak sebagai fasilitator, dan penyelesaian sengketa diutamakan secara musyawarah. Proses penyelesaian dideadline selama 21 hari kerja, dan keputusannya final serta mengikat. “Yang pasti BPSK tidak memungut biaya alias gratis,” imbuhnya.

Keberadaan BPSK tentunya harus dimanfaatkan masyarakat selaku konsumen atau nasabah dalam menyelesaikan permasalahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK), BPSK berperan penting memberikan solusi penyelesaian sengketa konsumen.

“Jadi jika anda (konsumen, red) tak menemui kata sepakat dengan pelaku usaha saat komplain barang atau jasa, lapor saja ke BPSK,” pinta Anshari.

Kantor BPSK sendiri berlokasi di Jalan S.Parman Banjarmasin, masih satu lokasi dengan Kantor Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan. Pelayanan BPSK buka mulai Senin sampai Jumat, saat jam kerja.[ikmal]


Lebih baru Lebih lama