Libatkan Mitra, Kejari Tanbu Gelar Forum Koordinasi Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

Libatkan Mitra, Kejari Tanbu Gelar Forum Koordinasi Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan


BATULICIN, MK – Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan digelar Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Hotel Ebony Batulicin, Kamis (30/8/2018).

Pertemuan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum, Kepala Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan kepala SKPD.

Kepala Kejari Tanbu, Tjakra Suyana Eka Putra SH M.Hum mengatakan, forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan seperti ini telah dilakukan sejak tahun 2017.

Kejaksaan sendiri, lanjutnya, melibatkan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro (DisnakertransUM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai mitra dalam melaksanakan proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“Mari kita sama-sama melindungi para tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ke depan kantornya akan dibangun di Tanah Bumbu, sehingga koordinasi antar pihak terkait kendala dan permasalahan yang terjadi akan semakin mudah,” terangnya.

Plt Bupati Tanbu dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli, HM Thaha mengatakan, forum dapat membahas berbagai permasalahan terkait BPJS Ketenagakerjaan, seperti proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya.

“Rekonsiliasi data badan usaha hendaknya dapat dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelasnya.

Plt Bupati juga mengimbau agar pemilik usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan melaporkannya ke Dinas PMPTSP.

“Para aparat desa di Tanah Bumbu juga harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tambahnya.

Kepala Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Aris Priyo Wibowo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberi perlindungan kepada para pekerja terutama non PNS, kepala desa beserta aparatnya, pedagang, pekerja sektor pertanian, pertambangan dan industri lainnya di Tanah Bumbu.

Kepala DisnakertransUM Suhartoyo mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam menyejahterakan seluruh pegawai non PNS di Tanah Bumbu.

Oleh karena itu, forum ini dapat dijadikan wadah dalam menyesaikankan segala macam kendala terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Di akhir pertemuan dilakukan penandatangan Piagam Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Induk Cabang Batulicin dan pemerintah daerah.[joni]


Lebih baru Lebih lama