Maju Caleg, Pejabat Negara Harus Mundur

Maju Caleg, Pejabat Negara Harus Mundur


BATULICIN, MK - Pejabat negara atau badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, harus mundur dari posisinya sebagai abdi negara.

"Bila memang mau mencalon legislatif (Pileg di Pemilu, red), maka jabatan yang harus kita pertaruhkan. Untuk itu teserah pada diri kita sendiri," terang Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Makhruri SE, Senin (27/8/2018).

Menurut Makhruri, pejabat yang harus mengundurkan diri tersebut, seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kepala desa, aparat desa yang mencakup unsur staf, unsur teknis dan unsur kewilayahan.

Selain itu, lanjutnya, juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, BUMDes atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Jadi pencaleg legislatif harus mengundurkan dirinya saat pencalonan legislatif, seperti diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 20 tahun 2018," tandasnya.

Terkait posisi wartawan atau jurnalis yang juga turut maju mencalonkan jadi anggota legislatif, Makhruri mengatakan, jika hal itu terikat pada aturan-aturan yang ada pada Dewan Pers atau UU Jurnalistik yang mana kewenangannya bukan pada KPU.

"Kalau wartawan tidak ada di dalam Undang-Undang, mungkin ada di Dewan Pers," jelasnya Makhruri.

Dikutip dari banjarmasinpost online, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di Aula Vihara Dhammasoka, Jalan Kapten Piere Tendean, Gang Vihara No 47, Banjarmasin, Kamis (16/8/2018) mengatakan, wartawan harus menjaga netralitas dan independensi. Untuk wartawan yang menjadi calon legeslatif (caleg) harus memilih antara cuti sementara atau mundur permanen.

"Wartawan nyaleg, dia harus mundur sebagai wartawan atau cuti sementara. Itu ada surat edaran Nomor 1 tahun 2018, dan itu kami perbarui lagi dengan surat edaran No 2 tahun 2018," jelasnya.

"Hari ini mungkin keluar suratnya, saya sudah tanda tangani di kantor. Hal ini jelas, wartawan yang nyaleg harus non aktif atau cuti sementara. Kalau nanti sudah masuk jadi anggota legeslatif, baru mundur sebagai wartawan," pungkas Yosep.[joni/net]

Lebih baru Lebih lama