Beri Pengetahuan Pemilu, KPU Tanbu Sosialisasi ke Penyandang Disabilitas

Beri Pengetahuan Pemilu, KPU Tanbu Sosialisasi ke Penyandang Disabilitas


BATULICIN, MK - Pengetahuan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga menjadi hak bagi penyandang disabilitas. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban memberikan pengetahuan tersebut agar mereka bisa menentukan hak pilihnya, baik di Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Didasari itu, KPU Kabupaten Tanah Bumbu menjadwalkan pemberian pendidikan tentang Pemilu kepada penyandang sabilitas, minimal agar mereka mengetahui Pemilu secara umum. Apalagi Pemilu 2019 kini sudah di depan mata.

Menurut Ketua KPU Tanbu,
Mahruri SE, Kamis (20/9/2018), Pasal 5 UU Pemilu Nomor 7/2017, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden, calon Wakil Presiden, sebagai calon Anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kami berharap penyandang disabilitas yang ada di Sekolah Luar Biasa (SLB) atau yang ada di yayasan, mereka bisa terpancing untuk berpartisipasi dalam pemilu," tutur Mahruri.

Karena, lanjutnya, selama ini para penyandang disabilitas seperti kurang diperhatikan. "Jujur mereka kurang terperhatikan secara khusus. Nah sehingga peran mereka dalam memilih maupun yang dipilih masih kurang," ungkap Mahruri.

Ke depan KPU Tanbu akan terus mendatangi tempat-tempat penyandang disabilitas untuk dilakukan sosialisasi tentang. "Seperti yang baru tadi kami lakukan di SLB yang ada di Batulicin. Dengan kami mengadakan acara sosialisasi ini, nanti mereka akan sadar dengan adanya Pemilu. Mereka juga sama seperti kita, mereka saudara kita juga," pungkasn Mahruri.[joni]


Lebih baru Lebih lama