Kembali Berulah, PSK dan Pengelola Karaoke Ditindak Satpol PP Tanbu

Kembali Berulah, PSK dan Pengelola Karaoke Ditindak Satpol PP Tanbu


BATULICIN, MK – Penertiban di sejumlah titik rawan adanya kegiatan penyakit masyarakat (pekat), terus dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu. Apalagi pekat membuat keresahan dan mengganggu ketertiban umum.
Kali ini, Kamis (13/9/2018), petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) di Bumi Bersujud beroperasi di kawasan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat. Operasi ini sendiri berhasil menjaring satu wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), berinisial My.
Saat diamankan, My tengah melakukan transaksi dengan calon pelanggannya. Calon pelanggan sendiri tak lain merupakan anggota Satpol PP yang sedang melakukan penyamaran.
“Kami sengaja menyamar sebagai tamu, begitu ada kesepakatan harga dengan PSK itu, langsung kami amankan seketika,” terang Danru Penertiban Satpol PP, Supiamsyah SE.
Dalam operasi ini, pihak Satpol PP turut mengamankan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan Jalan Serongga, Simpang Empat.
Karaoke ini dinilai sedang menyalahi ketentuan penyelenggaraan hiburan malam, sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Sebagaimana yang sudah ada dalam Perbup, jam operasional karaoke ditentukan mulai jam 20.00 hingga jam 01.00. Termasuk di dalamnya larangan operasional pada malam keagamaan serta malam Jumat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas penertiban ini, petugas Satpol PP akan menyerahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Tanbu.
Sementara untuk pelanggaran terhadap aturan operasi hiburan malam akan dibuat perjanjian dengan sanksi penutupan jika mengulangi pelanggaran yang serupa.[joni]

Lebih baru Lebih lama